Sekolah Luar Biasa: Peran Orang Tua dan Pemerintah Kabupaten Mimika terhadap Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus
Deasy Natalia Lessu
(Dosen STKIP Hermon Timika)
Bagai Bumi dan Langit, peribahasa ini sangat sesuai untuk menggambarkan keberadaan Sekolah Luar Biasa (SLB) dibandingkan sekolah-sekolah umum yang ada di Kabupaten Mimika. Sejak tahun 2015 berdirinya SLB Negeri Mimika hingga tahun 2023, hanya terdapat 1 SLB di kabupaten ini. Sesedikit itukah jumlah anak berkebutuhan khusus (ABK) di sini sehingga cukup hanya ada 1 SLB? Apakah pemerintah, dalam hal ini Dinas Sosial, tidak menjaring data ABK yang lebih lengkap di Kabupaten Mimika? Atau apakah orang tua yang memiliki ABK tidak mau menyekolahkan anaknya di sana? Beragam pertanyaan ini mengusik hati saya melihat kenyataan ini. Kunjungan saya bersama mahasiswa mata kuliah “Psycholinguistics” yang saya ampu ke SLB Negeri Mimika beberapa waktu lalu pun saya harapkan dapat memberikan kejelasan atas pertanyaan-pertanyan saya tersebut. Nyatanya, SLB ini tidak mendapatkan perhatian luar biasa sebagaimana namanya; bahkan terkesan diabaikan dibandingkan sekolah-sekolah umum.
SLB: Anak kandung yang dianaktirikan?
Sesuai status kepemilikan, Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Timika merupakan ‘anak kandung’ dari pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Mimika. Dengan demikian, sudah seharusnya semua kebutuhan penyelenggaraan SLB ini terjamin. Ironisnya, ‘si anak kandung’ tampaknya sangat kurang mendapatkan perhatian dari ‘orang tuanya’. Kedatangan saya kala itu di SLB Negeri Timika disambut oleh sebuah pagar seng yang menjadi pintu utamanya. “Padahal SLB ini adalah satu-satunya di sini. Kenapa ya tidak dibangun dengan megah?” tanya saya dalam hati. Luas sekolah pun tidak seberapa besar. Dan tampaknya lahan yang dimiliki sudah terbatas jika harus memperbesar atau menambah gedung. Ketika saya menelusuri ke dalam, ternyata jumlah ruangannya pun terbatas. Saya pun berujar, “Bagaimana belajarnya ya?” Mengingat SLB Negeri Timika merupakan sekolah satu atap, yang mana di dalamnya ada tingkat SD, SMP dan SMA maka sangat tidak proporsional sebuah gedung SLB digunakan untuk semua tingkatan. Perkiraan saya, jumlah ruangan kelas untuk siswa satu tingkatan saja tentunya sangat kurang. Terlebih lagi, saya menjumpai sebuah kenyataan pahit bahwa anak-anak terpaksa harus berbagi ruangan: penyandang tunarungu harus digabung dengan penyandang tunanetra. Demikian juga ruang keterampilan harus digabung, meski tiap keterampilan seharusnya memiliki ruangan sendiri-sendiri. Bagaimana guru mengajar anak-anak dengan kebutuhan berbeda dalam satu kelas? Bagiamana perkembangan anak jika demikian keadaan ruangan dan proses belajarnya? Kondisi dan proses belajar di sini sungguh mengundang tanya dalam hati saya.
Sudah jelas bahwa SLB merupakan sekolah yang dirancang khusus untuk anak berkebutuhan khusus (ABK); mulai dari infrastruktur, SDM pengelola dan pengajar, sistem pembelajaran dan semua aspek disiapkan untuk menunjang tumbuh dan berkembangnya ABK. Oleh sebab itu, di dalamnya harus memiliki ruangan yang sesuai dengan jenis kebutuhan anak-anak. Contohnya, untuk penyandang tuna netra harus ada ruang khusus, demikian juga untuk penyandang tuna rungu dan tuna grahita. Intinya, semua kebutuhan harus terpisah-pisah ruangannya, baik ruang kelas maupun ruangan keterampilannya. Meski jumlah peserta didiknya belum banyak, tetapi tetap diperlukan ruangan-ruangan khusus bagi tiap kebutuhan sebab materi pembelajarannya, pola pendekatan pengajar, dan metode mengajar juga beda-beda bagi tiap kebutuhan.
Jelas tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas Bab IV tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas bagian Ketiga Pendidikan, pada pasal 40 ayat 1 berbunyi “(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan dan/atau memfasilitasi pendidikan untuk Penyandang Disabilitas di setiap jalur, jenis, dan jenjang pendidikan sesuai dengan kewenangannya”. Pasal 41 ayat (1) dan (2) mengenai kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah terkait fasilitas bagi Penyandang Disabilitas untuk mempelajari keterampilan dasar untuk kemandirian dan partisipasi penuh dalam menempuh pendidikan dan pengembangan sosial, seakan hanya undang-undang belaka. Kembali saya bertanya, “Apakah faktor penghambat yang dihadapi pemerintah daerah? Apakah masalah dana?” Saya yakin tidak! mengingat besaran dana Otsus yang tidak sedikit dan tiap tahun selalu naik. Jadi, apakah penyebabnya? Delapan tahun telah berlalu, sejak didirikannya tetapi tidak banyak perubahan yang dialami SLB Negeri Mimika tersebut. SLB Negeri Timika tetap saja menjadi anak kandung yang terasing seperti anak tiri. Kemudian sebuah pertanyaan menggelitik muncul di pikiran saya, “Apakah jika statusnya diubah menjadi sekolah swasta, SLB bisa menjadi lebih baik? Pihak mana yang mau mengambil alih dan mengelolanya lebih baik? Saya tidak mampu menjawabnya, tapi saya harap ada.
Anak dan Orang Tua Takut di-bully?
“Mengapa jumlah peserta didik di SLB Negeri Mimika sedikit?” Topik ini menjadi tanda tanya bagi saya. “Apakah anaknya yang tidak mau bersekolah di SLB atau orang tuanya yang tidak mau?” renung saya kemudian.
Anak berkebutuhan khusus (ABK) merupakan anak-anak yang memerlukan penanganan khusus karena adanya gangguan perkembangan dan kelainan yang mereka alami. ABK pun bisa dibedakan ke dalam beberapa jenis gangguan seperti 1) Gangguan Belajar dan Kemampuan Intelektual seperti Slow learner, 2) Gangguan perilaku seperti Autisme, dan 3) Gangguan Fisik dan Ganda seperti Tunanetra dan Tunarungu. Seorang anak tentunya tidak dapat mendeteksi gangguan yang dialaminya sedari dini. Maka, peran orang tua begitu penting.
Secara umum, masyarakat atau khususnya orang tua tampaknya belum terlalu memahami jenis-jenis gangguan di atas. Tanpa pendidikan dan pemahaman yang matang perihal ABK tentunya dapat menjadi faktor penyebab orang tua tidak menyekolahkan ABK di SLB. Apakah hanya itu faktornya? Bisa jadi tidak, masih ada faktor pemicu lainnya. Pikir saya, meskipun orang tua mengetahui keberadaan gangguan yang dialami anak mereka, stigma negatif masyarakat tentang ABK dan SLB akibat rendahnya pendidikan dan pemahaman tadi, dapat mempengaruhi perspektif orang tua. Konsekuensinya bisa bercabang: orang tua tidak menyekolahkan anaknya di SLB atau orang tua sama sekali tidak menyekolahkan anaknya karena takut anaknya di-bully atau mereka yang di-bully karena memiliki ABK. Pada akhirnya, anak sendirilah yang menjadi korban.
“Apakah lantas solusi bagi ABK adalah harus bersekolah di SLB?” telisik saya. Masyarakat secara umum dan orang tua secara khusus perlu memahami perbedaan antara sekolah luar biasa (SLB) dan sekolah umum. Serta, mana yang lebih cocok untuk anak berkebutuhan khusus. Sekolah umum sebenarnya bisa saja menjadi wadah bagi ABK untuk belajar dengan syarat sekolah tersebut menyediakan pelayanan bagi siswa yang berkebutuhan khusus. Meski tidak ada regulasi yang mengatur hal itu bagi sekolah umum, tetapi berdasarkan komitmen, layanan dan sumber daya di sekolah, pertimbangan tersebut menjadi penting. Sekolah inklusi baik buat ABK dalam hal mereka bisa belajar bersosialisasi dengan lingkungan umum yang diharapakan menjadi bekal saat mereka terjun di tengah masyarakat dan siap mandiri. Namun yang jadi tantangan di sekolah umum ialah terkait keberadaan guru ABK, sarana-prasarana hingga pembelajaran dan pembinaan yang mungkin tidak benar-benar khusus sesuai kebutuhan anak. Selain itu masih ditemukannya bullying pada ABK. Lebih lanjut, berkaitan dengan aksesibilitas dan infrastruktur yang bisa saja tidak seluruhnya ramah bagi ABK.
Di Timika sendiri, dari pengalaman, saya menemukan beberapa anak berkebutuhan khusus seperti autisme dan slow learner yang bersekolah di sekolah umum yang tidak mendukung tetapi tetap menerima mereka sebagai peserta didik. Akan tetapi, terdapat juga sekolah umum yang tidak berani menerima ABK dengan alasan keterbatasan sarana-prasarana maupun SDM. Jika dua hal itu terbatas, maka pembinaan pun tentunya menjadi kurang maksimal. Di SLB ini, terdapat anak-anak tuna rungu yang mengalami hambatan pendengaran dan bicara, tuna daksa yang mengalami hambatan fisik atau kekurangan anggota tubuh, tuna grahita, yang intelektualnya di bawah rata-rata. Ada juga yang autis dan hyperaktif. Sayang sekali kalau mereka terpaksa masuk di sekolah reguler. Maka bisa disimpulkan bahwa, entah SLB ataukah sekolah umum, keterlibatan orang tua dalam pendidikan anak adalah faktor pendorong dan penentu dalam pengembangan pendidikan anak. Mulai dari pengambilan keputusan mengenai penempatan sekolah, hingga kolaborasi antara pihak sekolah dan orang tua yang memiliki ABK.
Harapan
Pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Sosial perlu melakukan pendataan yang lebih komprehensif di masyarakat untuk menjaring jumlah ABK. Langkah strategis selanjutnya agar orang tua memiliki pendidikan dan pemahaman tentang ABK dan SLB ialah dengan mengadakan sosialisasi rutin baik di masyarakat maupun di sekolah-sekolah umum maupun SLB sehingga diharapkan stigma negatif masyarakat bisa berubah baik. Sederhananya, perhatian yang bisa menyentuh masyarakat yang memiliki ABK ialah menyediakan mobil jemputan, agar mereka yang jauh tempat tinggalnya dan tidak berkendaraan bisa terfasilitasi untuk datang ke sekolah. Mungkin bisa memanfaatkan bus-bus bekas PON Papua tahun lalu, misalnya. Dengan demikian keberadaan SLB semakin diketahui oleh masyarakat luas. Seperti ujaran mas Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim di sela kunjungannya pada sebuah SLB di pulau Jawa, “Branding SLB itu perlu ditingkatkan lagi sehingga orang tua anak berkebutuhan khusus tidak malu anaknya bersekolah di SLB.”
Keberadaan gedung SLB satu-satunya di Timika diharapkan bisa mendapat perhatian lebih serius dari pemerintah daerah. Setidaknya, perhatian pemerintah seperti kunjungan rutin ke SLB perlu ditetapkan dan dilakukan agar memperoleh situasi real yang terukur bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki nasib ‘anak kandung satu-satunya’ itu. Sarana, SDM dan kesejahteraan pendidiknya tentu penting, tetapi penting juga infrastruktur agar menunjang kebutuhan tiap peserta didik. Saya rasa desas-desus tentang SLB yang pernah mau digusur perlu ditinjau kembali. Mungkin memang sebaiknya perlu mendirikan gedung yang baru dengan sarana-prasarana yang lebih memadai, dengan SDM dan kesejahteraanya yang terjamin sebelum merelokasi SLB di lokasi baru. Pada praktiknya, hal ini mungkin akan terasa berat bagi peserta didik maupun pendidiknya untuk pindah lokasi sebab mereka telah merasa nyaman dan aman dengan kondisi dan situasi di gedung sekolah sekarang. Akan tetapi, apakah tidak patut diperhatikan kebutuhan tentang ruangan tadi? Atau bagaimana jika peserta didik makin meningkat jumlahnya? Saya pikir, semuanya patut ditelaah sejak dini untuk program peningkatan ke depan.
Anak normal maupun anak berkebutuhan khusus sama-sama berhak mendapatkan Pendidikan yang layak. Sinergitas dari tiap stakeholders sangat diperlukan demi masa depan anak-anak kita kelak. Kunjugan saya ke SLB Negeri Timika juga menjadi ‘beban pikiran’ sebagai seorang akademisi untuk mengambil bagian dalam kondisi ini. Salah satunya ialah dengan menuangkan ‘beban pikiran’ tersebut melalui tulisan sederhana ini. Pertanyaan terakhir saya, “Kemana lagi ‘anak kandung’ harus mengadu kalau bukan ke ‘orang tua kandung’nya sendiri?”