Kekuatan Hukum dalam Dunia Pendidikan
KEKUATAN HUKUM DALAM DUNIA PENDIDIDIKAN
Iwan Acuan Zakaria
(Mahasiswa Prodi Hukum UNIMUDA Sorong)
Hukum adalah salah satu instrument yang menjadi dasar dalam bergeraknya suatau Negara yang termuat dalam UUD Pasal 1 ayat (3) negara indonesia adalah negara hukum , yang di dalamnya lembaga, instansi, dan bahkan dalam kehidupan masyarakat. Kekuatan hukum pada dasarnya memiliki dua fungsi yang dimana fungsi pengawasan dan fungsi penyeslesaian. Hukum sebagai pengawasaan dalam hal ini adalah mengawasi prosedur dalam menjalankan kinerja dalam dunia pendidikan. Sebagai bagaimana di jelaskan dalam pembukaan UUD 1945 Alenia Ke-4 ” negara turut mencerdaskan kehidupan bangsa”. Inilah yang menjadi suatu perhatian khusus dalam mempraktekan pendidikan di negara ini, sebagai dasar negara yang telah menjelaskan dan menjajanjikan dalam prospek pendidikan maka turut untuk menerapakan apa yang menjadi tujuan negara, yang telah di sepakati bersama sehingga telah di tetapkan dalam suatu peratuaran Perundang- Undangan.
Dalam melihat fungsi hukum yang pertama ialah sebagai direktif atau pengarah sehingga dalam hal ini, hukum sebagai penyelesaian dalam berbagai problem atau sengketa yang terjadi di tengah-tengan masyaraka. Penyelesaian hukum juga pada prisipnya dapat membantasi pemerintah dan masyarakat dalam menjalankan setiap fungsingnya. Jika kita lihat dalam dunia pendidikan, hukum sebagai penyelesaian belum seutuhnya dalam mempraktekan hukum pendidikan (UU Pendidikan Dan Kebudayaan) Pasal 31, ayat 1,2,3.4, dan 5. Yang pada subtansinya telah dimuat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 sebagai mana yang telah di tungkan dalam pragraf terdahulu. Pendidikan memiliki peran yang sangat penting dalam melahirkan generasi-generasi banngsa yang mampu dan proaktiv dalam menjawab tantangan jaman dierah Globalisasi.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional, perbuhan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang sistem pendidikann nasional. Dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, meningkat mutu serta relevansi dan efesiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan local, nasional, dan global. Sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah dan berkesinambungan. Yang kemudian tidak menyampingkan pasal 20, pasal 21, pasal 28C ayat (1), pasal 31, dan pasal 32 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan dasar-dasar demikian maka kewajiban dalam mejalankan sistem pendidikan harus berjung pada tujuan awalnya. Sehingga ada prisip-prinsip penyelenggaraan pendidikan, pendidikan diselengarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminasi dengan menjung tinggi hak-hak asasi manusia, nialai agama, nilai kultur, dan kemajemukan bangsa. Pendidikan diselengarakan sebagai suatu kesatuan yang sistemik dangan sistem terbuka dan multi makna. Pendidikan diselengarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemeberdayaan peserta didik yang berlangsu sepanjang hayat. Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran. Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi warga masyarakat.
Prinsip-prinsip inilah yang menjadi perhatian dalam menjalankan sistem pendidikan di indonesia, dengan bertujuan mengembangkan pendidikan yang berkualitas. Meski kondisi negara saat ini mengalami masalah besar dalam dunia global, tetapi pendidikan adalah hal yang harus di prioritaskan demi kemajuan bangsa dan negara. Demikian ketika tulisan ini memiliki banyak kekurangan, dengan senang hati membuka ruang dalam menuangkan saran, dan ide-ide cemrelan dengan tujuan melengkapi tulisan ini.